A. TUTUP PALKAH JENIS PONTON (PONTOON TYPE HATCH COVER) Jenis Konvensional. • Jenis tutup palkah ini terdiri dari bahan papan kayu yang tertata diatas lobang palkah. Tutup palkah jenis ini harus dilengkapi dengan penutup tambahan berupa Terpaulin, yang berfungsi untuk menghindari air masuk dari sela-sela ponton tutup palkah. diizinkan sesuai dengan sertifikat keselamatan kapal penumpang yang di miliki adalah 160 penumpang. Bagian penting yang merupakan perlengkapan keselamatan adalah Life Raft yaitu rakit yang di pergunakan untuk penyelamatan jiwa awak kapal dan penumpang pada waktu kapal tenggelam yang terdapat disisi kanan dan sisi kiri AB – 4 yang menunda TK. BB – 11 dengan Awak Kapal 8 (delapan) orang, dan muatan bouksit sebanyak kurang lebih 5000 M/T, bertolak dari Pelabuhan Tayan tujuan Pelabuhan Pontianak, Kalimantan Barat, tanggal 30 Agustus 2013, pukul 19.15 WIB, KT. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) tepatnya Pasal 309 ayat (1) menjelaskan pengertian kapal. Diartikan sebagai “semua alat berlayar, apapun nama dan sifatnya. Termasuk didalamnya adalah : kapal karam, mesin pengeruk lumpur, mesin penyedot pasir, dan alat pengangkut terapung lainnya.”. SERTIFIKAT KESELAMATAN PERLENGKAPAN KAPAI. BARANG CARGO SHIP SAFETY EQUIPMENT CERTIFICATE 99.LhJKSOP-TBK-2021 Diterbitkan menurut ketentuan Issued under the provisions Of the UNDANG -UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN INDONESIA SHIPPING ACT NO. 17/2008 REPUBLIK INDONESIA The Republic of Indonesia Aspek dan Faktor Penting dalam Membuat Rancangan Kapal. Pada prinsipnya dalam merancang kapal harus melihat aspek umum dan aspek khusus. Berikut adalah penjelasan mengenai aspek-aspek tersebut. 1. Aspek Umum. Aspek umum adalah faktor yang erat hubungannya dengan tipe, keselamatan dan artistik kapal yang akan dirancang. Kapal barang berarti instalasi pendingin muatan baik yang menyangkut lambungmaupun mesin sepenuhnya memenuhi persyaratan peraturan untuk instalasi pendingin. berarti instalasi pendingin muatan tidak sepenuhnya atau tidak lagi seluruhnya memenuhi persyaratan peraturan konstruksi BKI, akan tetapi fungsi keselamatan dan kondisi laik-laut dalam Bab XI Fungsi, Tugas, dan Kewenangan Syahbandar. Pasal 207 (1) Syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran yang mencakup, pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan. (2) Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat Penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal Barang, mencakup: 1) Penerbitan Sertifikat Keselamatan Kontruksi Kapal Barang; 2) Penerbitan Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang; dan 3) Penerbitan Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang; b. Penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang; c. Penerbitan Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan DAFTAR DOKUMEN 1 . Seseorang yang ditunjuk idealnya harus 2 . Orang yang ditunjuk 3 . Isi ISM Code 4 . Kepatuhan terhadap Peraturan wajib dan Peraturan 5 . Tanggung jawab perusahaan yang berkaitan dengan audit manajemen keselamatan 6 . Contoh Major NC , Penahanan ( EC , USCG , AMSA ) 7 . Jelasnya - Jelasnya 8 . fi0un.