Tujuan penyusunan standar sarana dan prasarana kantor adalah untuk: a. menciptakan keselamatan, keamanan, kesehatan dan kenyamanan kerja; b. mewujudkan penataan yang bernilai estetika; c. menciptakan keleluasaan bergerak secara sehat dan teratur; dan d. mewujudkan sarana dan prasarana kantor sesuai standar. Pasal 5 1) Pengadaan. Pengadaan merupakan seluruh kegiatan yang menyediakan sarana dan prasarana atau perbekalan di kantor untuk mendukung pelaksanaan tugas. Pengadaan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing organisasi atau perusahaan tersebut dengan menggunakan prosedur yang berlaku di organisasi tersebut. Terdapat dua prinsip pemanfaatan sarana dan prasarana kantor yang harus diperhatikan, yaitu sebagai berikut : a. Prinsip Efisiensi : prinsip efisiensi berarti dan semua pemakaian sarana dan prasarana kantor harus dilakukan secara hemat dan hati-hati sehingga semua perlengkapan yang ada tidak mudah habis, rusak, atau hilang. b. Administrasi Sarana Prasarana. 2019 •. nofita sari. Administrasi sarana prasarana merupakan proses penataan yang bersangkutdengan pengadaan, pendayagunaan serta pengelolaansarana prasarana pendidikan agar proses pendidikan dapatberjalan dengan efektif dan efisien, dan juga proses administrasisarana prasarana disini sebagai penunjang Dalam pelaksanaanya kegiatan pengadaan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a) Mengikuti prosedur pengelolaan perbekalan. b) Mentukan jenis, kualitas dan kuantitas perlengkapan yang diperlukan. c) Menyediakan dan menggunakan perlengkapan kantor dalam kegiatan operasional. d) Menyediakan perbekalan sesuai dengan anggaran yang berlaku. Pemeliharaan adalah kegiatan terus menerus untuk mengusahakan agar barang/bahan kantor tetap dalam keadaan baik atau siap untuk dipakai. Tujuan pemeliharaan sarana prasarana kantor: 1) agar barang tidak mudah rusak. 2) agar barang tidak mudah hilang 3) agar barang tidak kedaluarsa 4) agar barang tidak mudah susut. Sarana dan prasarana sebagai kegiatan untuk menata , dan menganalisis kebutuhan serta menginventarisasi, dan pengadaan terhadap barang-barang bergerak ataupun tidak bergerak (Mustari, 2014 : 18). d. Pengadaan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan meliputi:8 1) taman bacaan masyarakat; 2) bangunan pendidikan anak usia dini; 3) wahana permainan anak di pendidikan anak usia dini; dan/atau 4) sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya. 2. Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat 2. Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Pengadaan merupakan segala kegiatan untuk menyediakan semua keperluan sarana dan prasarana pendidikan. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dapat dilakukan dengan cara membeli, menyewa, dan menerima hibah dari pihak lain. Di SMPN 5 Bukittinggi mengenai pengadaan sarana dan prasarana pendidikan Pengertian Sarana dan Prasarana. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sarana diartikan sebagai “segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat atau media dalam mencapai maksud atau tujuan”. Sedangkan prasarana adalah “segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek, dan 86VNW.