Pengadilan Agama (PA) Ponorogo baru-baru ini menerima 191 permohonan anak menikah dini selama 2022. Dari total tersebut, rentang usia anak terbanyak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah adalah 15-19 tahun. Jumlahnya mencapai 184 perkara. Sisanya adalah pemohon dispensasi nikah di bawah 15 tahun, yakni 7 perkara.
Melansir Tribun Sulbar (16/01/2023), Video Viral di TikTok menyebutkan di Ponorogo pada 2021 sebanyak 266 pemohon yang minta dispensasi menikah, pada 2022 ada 191 pemohon, dan pada 2023 ini sudah 7 pemohon yang minya dispensasi. Semua adalah siswa SMP dan kelas 2 SMA sesuai data Video Video Viral TikTok karena hamil atau karena sudah melahirkan.
Syarat nikah di KUA 2022 bagi laki-laki berikutnya ialah surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI. Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun. Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari. Persyaratan nikah bagi perempuan. Berikut ini syarat nikah bagi mempelai perempuan yang harus dilengkapi; Berusia minimal
A. Tinjauan Umum tentang Dispensasi Nikah 1. Pengertian Dispensasi Nikah, Faktor Terjadinya Dispensasi dan Akibat dari Dispensasi Pernikahan dibawah umur merupakan fenomena sosial yang sering terjadi khususnya di Indonesia. Dalih utama yang digunakan untuk memuluskan jalan melakukan pernikahan dengan anak di bawah umur adalah mengikuti sunnah Nabi
Dispensasi pernikahan di bawah umur. Meski begitu, pernikahan anak di bawah umur masih dapat dilakukan dengan adanya dispensasi yang diberikan oleh pengadilan. Orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Menurut Wakil Ketua PA Tuban Moehammad Fathnan, dalam kurun waktu Januari hingga November 2023, terdapat 408 anak di bawah umur yang mengajukan Diska ke PA Tuban. Dijelaskan oleh Fathnan, jumlah tersebut sebenarnya tidak jauh berbeda dibanding angka di tahun 2022. "Tidak jauh dari tahun kemarin, kurang lebih ada 408 anak yang mengajukan
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pernikahan di bawah umur masih terus terjadi di semua kota dan kabupaten di Jawa Barat. Ini terlihat dari masih banyaknya permohonan dispensasi pernikahan dini yang dicatat di kantor-kantor pengadilan agama. Total, sepanjang 2022 saja sedikitnya terdapat 8.607 pengajuan dispensasi pernikahan dini. Sebanyak 4.297 di
Prosedur Permohonan Dispensasi Kawin Dibawah Umur Di Pengadilan Agama Bima Dispensasi nikah diperlukan bagi calon pengantin pria yang belum berumur 19 tahun dan calon pengantin wanita belum berumur 16 tahun. Sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.5. Dispensasi nikah bagi mereka tersebut pada ayat (1 ) pasal ini,diajukan
Mekanisme pemberian dispensasi kawin juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. โDalam pasal 6 Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2019 ini disebutkan bahwa pihak yang berhak mengajukan permohonan dispensasi nikah adalah orang tua atau wali," ujarnya.
Perkawinan dibawah umur adalah suatu perkawinan yang dilakukan oleh usia anak-anak atau remaja, pelaksanaanya harus mendapat ijin dari Hakim Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk: mendeskripsikan dan mengekplorasi dispensasi perkawinan dibawah umur dalam putusan-putusan hakim pengadilan agama di propinsi Jawa Tengah. Dalam penelitian ini, menggunakan metode pendekatan yuridis
e4BNZol.